bahwa untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Negara Republik Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), dipandang perlu untuk membentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - OKI dengan suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.