bahwa untuk melantjarkan pekerdjaan Dewan Urusan Pegawai, di pandang perlu menjederhanakan susunan Dewan tersebut ; Mengingat : a. Keputusan Presiden R.I.S. No. 38 tahun 1950 ; b. Keputusan Presiden R.I. No. 27, No. 38 dan No. 97 tahun 1951, tahun 1954, No. 8 dan No. 139 tahun 1955 serta No. 14 tahun 1957 ; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja tanggal 29 April 1957 ; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.