a. bahwa terdapat alasan-alasan untuk membajar kembali kepada R.W.A. van der Mull tersebut sebagian dari uang sedjumlah R. 1,735.- jang telah dilunaskan olehnja berhubung dengan kerugian jang diderita oleh Negeri karena kekurangan jang terdapat dalam pertanggungan djawab kas bendaharawan ter- sebut; b, bahwa uang jang harus dibajar kembali dapat ditetapkan sedjumlah R 565.75 (limaratus enampuluh lima 75/100 rupiah) selaras dengan pendapat Dewan Pengawas Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.