a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas kepada dunia usaha untuk melakukan penanaman modal di Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.