a. bahwa untuk menunjang upaya pemantauan dan evaluasi ketahanan pangan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan secara lebih cepat, tepat dan terpadu, dipandang perlu membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Pemantau Ketahanan Pangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.