bahwa perlu mengangkat anggota-anggota Pengurus untuk Madjelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, seperti dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No. 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 14) tentang pembentukan Madjelis tersebut; Membatja : surat Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan tanggal 31 Maret 1956 No. 19028/S. jang mengusulkan susunan dan pengangkatan Pengurus jang dimaksud di atas; Menimbang pula : a. bahwa terbatasnja djumlah anggota jang ditentukan untuk susunan Pengurus tersebut, tidak memungkinkan penempatan wakil tiap djenis ilmu pengetahuan atau keahlian di dalam Pengurus itu; b. bahwa disamping Pengurus akan dibentuk badan-badan lain, terdiri dari ahli-ahli, untuk membantu Pengurus tersebut; c. bahwa, mengingat persiapan-persiapan jang telah diadakan, penjusunan Pengurus tersebut harus diadakan selekas mungkin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.