bahwa Panitya Negara Urusan Protokol jang dibentuk dengan Keputusan Presiden tanggal 2 Mei 1953 No. 70, dalam melakukan tugasnja, pertama menetapkan atjara dan penjelenggaraan atjara daripada semua upatjara Negara; Menimbang : bahwa untuk melantjarkan djalannja penjelenggaraan perajaan hari kemerdekaan 17 Agustus, perlu memindahkan tugas Panitya Pusat Upatjara Proklamasi Kemerdekaan, jang dibentuk dengan Keputus-an Presiden No. 133 tahun 1951, kepada Panitya Negara Urusan Protokol tadi; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.