bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan perizinan penanaman modal, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.