a) Bahwa Sdr. S. KERTOSUMO sebagai Kepala Djawatan Karet Rakjat Pusat sebenarnja berhak atas tundjangan djabatan dimaksud; b) Bahwa kekeliruan terletak pada tjara mengadjukan permintaan, ja’ni dengan melalui daftar gadji, sedangkan seharusnja berdasarkan surat-surat bukti pengeluaran jang sah; c) Bahwa djumlah tundjangan jang akan diterima berdasarkan surat-surat bukti jang sah tidak akan djauh berbeda dari tundjangan jang telah diterimanja; d) Bahwa dari tundjangan dimaksud telah dikembalikan oleh Sdr. S. KERTOSUMO tersebut sedjumlah Rp. 600,- ; e) Bahwa berhubung dengan a,b,c, tersebut di atas tidak adil apabila Sdr. KERTOSUMO mengembalikan djumlah tundjangan dimaksud semuanja.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.