a. bahwa hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.