bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam Program, Kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan dan Jenis Pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.