a. bahwa Badan Koordinasi yang menangani masalah narkotika yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 tentang Koordinasi Tindakan dan Kegiatan dari dan/atau Instansi yang bersangkutan dalam usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah pelanggaran terutama yang berkenaan dengan masalah penanggulangan narkotika, dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan tugas dan perkembangan keadaan; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika khususnya Pasal 54 ayat (1), dipandang perlu menetapkan pembentukan Badan Koordinasi Narkotika Nasional dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.