a. bahwa dengan dibentuknya Kabinet Gotong Royong terdapat beberapa Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/ dihapus/digabung/diubah statusnya; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dan dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, serta dokumen dan arsip, dipandang perlu membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/ dihapus/digabung/diubah Statusnya dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.