a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan surat Nomor M. PW. 07.03.61 tanggal 7 Juli 2000, dipandang perlu memberikan abolisi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.