bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka dipandang perlu menyempurnakan Susunan Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.