bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan dan perijinan Penanaman modal, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.