bahwa memandang perlu untuk menjempurnakan susunan Kabinet Djuanda jang tersebut dalam surat keputusan kami tanggal 9 April 1957 No. 108 tahun 1957 ; Bahwa berhubung dengan itu dapat menjetudjui untuk : a. mengangkat Dr. J. Leimena, Menteri Sosial sebagai Wakil Perdana Menteri III sementara merangkap Menteri Sosial ; b. mengganti Menteri Negara Urusan Veteran dan Menteri Negara Urusan Hubungan Antar Daerah, dengan masing-masing Menteri Urusan Veteran dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.