bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.