a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.HN.02.01-03 tanggal 11 Juli 2000, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ; b. bahwa narapidana yang tercantum namanya pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik ; c. bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perlu diberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.