bahwa dalam rangka lebih mempercepat dan meningkatkan pelayanan dan perijinan investasi, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.