a. Bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/45/14 tertanggal 4 Mei 1955, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10 Djanuari 1956; b. Bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. Bahwa pembanding dalam Surat bandingannja tidak menjangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut; d. Bahwa pembanding mengakui bahwa sebagian dari daftar-daftar muatan tidak disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan; e. Bahwa ia mengadjukan permohonan agar dapat diidzinkan mempergunakan tjatatan-tjatatan jang ada padanja untuk dipakai dalam menghitung rumus; f. Bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena hanja daftar-daftar muatan sadjalah jang dapat dianggap sah untuk menghitung rumus; g. Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari Keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.