perlu menambah djumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 52 tahun 1950) tentang ”Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91 tahun 1953; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.