bahwa berhubung dengan terdapatnja kekeliruan dalam surat keputusan kami tanggal 15 Maret 1957 No. 44 tahun 1957, perihal pengiriman Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Konperensi "ECAFE" ke-XIII di Bangkok, jang termaktub dalam pasal Kedua Nomor 2 dan pasal Ketudjuh untuk Anggota nomor 2, maka dianggap perlu mengubahnja ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.