a. Bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/24 tertanggal 3 Mei 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955; b. Bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. Bahwa pembanding dalam Surat bandingannja mengadjukan bukti- bukti perdjalanan jang telah dilakukan untuk dapat ditindjau kembali Surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut di atas akan tetapi setelah dihitung lagi ternjata tidak dapat memenuhi rumus jang telah ditentukan oleh Menteri Perhubungan; d. Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.