a. bahwa Peraturan Daerah Kota-Besar Bogor tanggal 15 Mei 1953 jang dirobah dengan Peraturan Daerah Kota- Besar Bogor tanggal 20 Oktober 1952 dan telah disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa-Barat dengan Keputusannja tanggal 5 Djanuari 1953 No. 3/DPD/Huk/53 mengenai : 1) pasal 4 ajat 1, 3, dan 4 2) pasal 5 ajat 2 3) pasal 6 ajat 2 4) pasal 7 ajat 1 dan 2. Adalah bertentangan dengan 1) Instruksi lampiran surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Djanuari 1953 No. Des 18/1/37, sub I ajat (1) b dan ajat 2, sub II ajat (3), sub IVA ajat (1) b, dan sub VI ajat (4); 2) Peraturan Pemerintah No. 15/1950 jang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 41/1952 terutama mengenai apa jang tertjantum dalam pasal 3; b. bahwa berhubung dengan apa jang tersebut dalam sub a diatas Peraturan Daerah Kota-Besar Bogor tanggal 15 Mei 1953 jang diubah dengan Peraturan Daerah Kota- Besar Bogor tanggal 20 Oktober 1952 dan telah disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa-Barat dengan keputusannja tanggal 5 Djanuari 1953 No. 3/DPD/Huk/53 adalah bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan jang lebih tinggi dan berhubung dengan ini seharusnja dibatalkan berdasar pasal 42 ajat (1) Undang-undang No. 22 tahun 1948;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.