a. bahwa dengan semakin baiknya keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur saat ini, dipandang perlu untuk meninjau kembali Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur; b. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dicapai kesepakatan untuk segera menyerahkan tanggungjawab pemeliharaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta dengan memperhatikan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1264 (1999) tanggal 15 September 1999, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 152);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.