a. bahwa di Taskent, pada tanggal 8 April 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Angkatan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan, sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan negala lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.