Bahwa pada masa kini perundang-undangan pelajaran dalam arti seluas-luasnja tidak sesuai lagi dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka dan berdaulat; Bahwa oleh karena itu menganggap perlu menjesuaikan perundang- undangan tersebut dengan keadaan sekarang; Bahwa untuk mentjapai maksud itu sesuai dengan keterangan Pemerintah jang diutjapkan olehnja dalam sidang Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 7 Oktober 1955 perlu membentuk Panitya dengan tugas dan susunan seperti di bawah ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.