bahwa berhubung dengan pengembalian mandat oleh para Pembentuk Kabinet: Saudara S. Mangusarkoro dan Saudara Mr. Mohammad Roem, jang kami terima pada hari Senin tanggal 22 Djuni 1953, perlu membebaskan mereka dari tugasnja untuk membentuk Kabinet seperti tersebut dalam Keputusan kami No. 108 tahun 1953; Menimbang : bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas, perlu mengangkat seorang Pembentuk Kabinet Nasional dengan dukungan Parlemen tjukup kuat; Menimbang : bahwa Saudara Mukarto Notowidigdo sanggup menerima perintah untuk membentuk Kabinet Nasional tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.