a. bahwa pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan dengan pesawat Garuda menuju Amsterdam, Belanda, Saudara Munir, SH telah meninggal dunia dan diduga karena keracunan dan/atau diracun; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.