a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001, dipandang perlu untuk mengubah keanggotaan Badan tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.