a. bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya dengan memperdayakannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar komunitas adat terpencil yang bersangkutan dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan; b. bahwa pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi agar lebih berhasil guna dan berdaya guna; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.