bahwa dalam keadaan biasa menurut Undang-undang jang berlaku, perkara-perkara orang-orang jang turut serta dalam pemberontakan Republik Maluku Selatan ini, seharusnja diadili oleh Pengadilan Tentara di Ambon, karena terdjadinja kedjahatan adalah didalam daerah-hukum Pengadilan Tentara Ambon; Menimbang : bahwa, berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu ditundjuk badan peradilan ketentaraan lain jang sudah ada dari pada badan peradilanketentaraan jang berwadjib menurut Undang-undang untuk mengadili perkara-perkara itu; Menimbang : bahwa kami djuga beranggapan, bahwa Pengadilan Tentara Jogjakarta ada jang paling baik ditundjuk untuk mengadili perkara-perkara itu; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - - - 2 - -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.