a. bahwa buku berfungsi sebagai sumber informasi dan sarana pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa pengembangan perbukuan yang mencakup pengadaan, penyaluran, dan pemanfaatan buku serta peningkatan sumber daya manusia perbukuan, perlu dibina secara terpadu oleh instansi pemerintah, swasta, dan kalangan masyarakat perbukuan; c. bahwa Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional (BPPBN) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1978 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan perbukuan nasional; d. bahwa Konggres Perbukuan Tahun 1995 dan IKAPI Tahun 1998 merekomendasikan pembentukan Dewan Buku Nasional; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu membentuk Dewan Buku Nasional dengan Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.