bahwa berhubung dengan terganggunja kesehatan Saudara Mr. WIRJONO PRODJODILORO, Ketua Mahkamah Agung, jang telah ditundjuk untuk mengetuai Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke " CONFERENCE LEGAL CONSULTATIVE " di NEW DELHI dalam bulan April 1957, sesuai denngan surat keputusan kami tanggal 28 Maret 1957 No. 47 tahun 1957, maa dianggap perlu menambah djumlah Anggota Delegasi tersebut dengan seorang Anggota sebagai Alternate Delegate ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.