a. Bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/44/4 tertanggal 12 Oktober 1954, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 70 tanggal 2 September 1955; b. Bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 29 Nopember 1955 dan dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan penolakan dari permohonan tersebut di atas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.