bahwa, berhubung dengan putusan Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke 101 tanggal 30 April 1953, jang telah menjetudjui hasil-hasil perundingan Indonesia-Belanda tentang penjelesaian pekerdjaan-pekerdjaan Misi Militer Belanda di Indonesia, tugas Perutusan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan Perutusan Keradjaan Nederland tentang penjelesaian pekerdjaan- pekerdjaan Misi Militer Belanda di Indonesia, jang dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 26 Maret 1953 No. 56 tahun 1953, telah selesai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.