Mengingar a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan v/ewenang Kejaksaan di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, KabrrpatJn Sigi, Kabupaten Morowali IJtara, dan Kahupate.n lUaluliu Tenggara, dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigl, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan beidasarkan Keputusan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang irromor 16 Tahr:n 2oo4 tgntang Kejaksaan Republik Indonesia sebagainrana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo- l iTahun 2o2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor i6'I'ahun 2oo4 tentarrg Keiaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang pcnetlpan Daerah llukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anamtras, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri sigi, Kejaksaa, Negeri Morowah Utara, dari Kejaksaan NegJrr Maluku Tenggara yang daerah hukumnya meliftrti rvilayah yang ditetapkan berclasarkan Keputusan PresirJcr.; 1. Pasal 4 avat. (11 U.dang-undarr.g Dasar Negara Republik Indonesia'lahun 19.i5; 2. Undang-Undztng. SK No 209826A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 6O Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Damrat No. 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Matuku" (Lembaran Negara Tahun L957 No. 8O), Sebagai Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (kmbaran- Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Damrat No. 5 Tahun 1956 (kmbaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (kmbaran- Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor Tg, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 6T,Tarrbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nonror 298, Tarrbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahan2Oo8 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi SulawesiTengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1O0, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor aSBl; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembenttrkan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a87el; 7.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.