bahwa kebijakan dan hukum a usaha untuk menjaga kcpentingan umum, tkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui penga.turan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan/atau usaha tidak sehat, serta b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; pcncrapan keb[jakan dan hukum usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik lndonesia pertu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang rcrkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, pcningkatan peran Indonesia dalam keda sama intcrnasional, serta atas c. bshwa . . . SK No 17146l A persaingan usaha nasional; NlitrIrl,FfrJ -2- c bahwa Organisation for Eanomic and Deuelopment Competition Committee merupakan salah satu komite di bawah Organisation for Eonomic and Deuelopment yang bertujuan untuk mem pertukaran pandangan dan analisis atas substansi persaingan usaha, baik melalui penelitian dan pemberian saran kebijakan di bidang persaingan usaha seperti kartel, merger, liberalisasi perdagangan, intervensi kebijakan persaingan, maupun pengaturan dan penegakan hukum persaingan usaha; bahwa sejak tanggal 15 Desember 2005, Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah bergabung sebagai Pafiicipant pada for Eanomic Cooperation and, Deuelopment Committee; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada for Eonomic Cooperation and Deuelopment Competition Committee; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Peraturan Presiden Nomor 3O Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97); d e t. 2. 3. Mengingat SK No 171z162A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.