a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ll TAHUN 2022 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINS] JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2l tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Peraturan presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Presiden; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat; SK No 135979A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.