Mengingat DENGAN RAI{MAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDOI\IESIA, a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COWD-L9) yang bersifat luar biasa dengarr ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas '*,ilayah dan lintas negara dirn berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearrtanan, serta kesejahteraaa masyarakat di Indonesia: b. bahwa berdasarkan pe:tirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 !COVID-!9), 1. Pasal 4 ayat (1) Urrriang-Undang Dasar Negara itepublik Indonesia'I'ahun j945; 2. Undang-Undang Nomor e Tahun 2018 tentang Kekararrtinaan Kesehertan (1.::mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Ncmor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236l.; SK No 031003 A MEIvITJTUSKAN: Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.