Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PANITIA NASIONAL PEI.IYELENGGARA OUR OCEA N CONFERENCD TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa pada penyelenggaraan Our Ocean Conference Tahun 2016 di Washington District of Columbia, Amerika Serikat, Indonesia telah berkomitmen menjadi tuan rumah penyelenggaraan Atr Ocean Confererrce Tahun 2018; bahwa untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara At Ocean ConfererrceTahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalcsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Atr @ott Conference Tahun 2018; b. c. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.