DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa Kejaksaan Negeri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi d.an Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Morotai Selatan. Gunung f Tua, dan Kejaksaan Negeri
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.