a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah- langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; b. bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Timothy Geoffrey Lee, Warga Negara Inggris dan Australia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 01/Pen.Pid.Ex/2010/PN.Dps.tanggal 22 Februari 2010, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.