a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, peradilan Syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi perlu segera diwujudkan; b. bahwa untuk terwujudnya pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syah'iyah Provinsi sebagaimana diamanatkan Undang- undang tersebut diperlukan persiapan yang cermat dan seksama yang meliputi peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, dan prasarana pendukungnya; c. bahwa saat ini sedang dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa undang- undang yang berkaitan dengan peradilan termasuk didalamnya pengaturan mengenai kedudukan Mahkamah Syar'iyah sebagai bagian dari sistem peradilan nasional; d. bahwa sambil menunggu terpenuhinya semua kebutuhan sebagaimana tersebut dalam huruf b dan huruf c, maka pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dilakukan secara bertahap; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.