a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba, terdapat kekeliruan perumusan dalam penetapan daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.