bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian, dipandang perlu membentuk Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.