a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren Barat sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Jakarta-Serpong sudah selesai b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Serpong-Pondok Aren Barat tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.