a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepad dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batulicin; b. bahwa penetapan Kecamatan Batulicin sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.