bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.